Pemilik restoran dibebaskan dari mengedarkan daging sapi sebagai daging kambing

Pemilik dua restoran yang dituduh mengedarkan daging sapi sebagai daging kambing dianugerahi pembebasan sebesar pembebasan oleh pengadilan distrik kemarin.

Rakesh Kumar, 50, dikatakan telah melakukan pelanggaran pada 17 Oktober tahun lalu di restoran Khansama dan Jungle Tandoor di Serangoon Road.

Pengacaranya, Nirmal Singh, berpendapat sebelumnya bahwa tuduhan itu tidak sah karena undang-undang menetapkan bahwa Kumar harus didakwa selambat-lambatnya 56 hari setelah makanan disita.

Badan Lingkungan Nasional (NEA) telah menyatakan bahwa periode waktu hanya berlaku untuk pengujian laboratorium terhadap makanan yang disita, yang telah dilakukan pada hari yang sama.

Pada sidang sebelumnya bulan lalu, jaksa NEA mengatakan bahwa agensi ingin berkonsultasi dengan Kamar Jaksa Agung.

Singh mengatakan kepada The Straits Times setelah sidang kemarin bahwa panggilan terhadap kliennya dikeluarkan hanya pada Januari tahun ini – lama setelah batas waktu 11 Desember.

Diyakini bahwa ini adalah pertama kalinya periode waktu diajukan di pengadilan.

Singh juga mengatakan keputusan untuk memberikan pembebasan kepada Kumar sebesar pembebasan bisa berakibat pada kasus-kasus sebelumnya di mana pengakuan bersalah dimasukkan dan denda dijatuhkan meskipun pembatasan 56 hari telah dilanggar.

Ini bisa termasuk mengesampingkan hukuman dan mengembalikan denda yang dibayarkan.

NEA tidak dapat memberikan jumlah kasus seperti itu dan jumlah denda yang terlibat oleh waktu pers.

Di luar ruang sidang, Kumar mengatakan kepada The Straits Times bahwa dia “sangat senang dengan hasilnya”.

[email protected]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *