4 minggu penjara untuk pembantu yang memukul wanita tua yang terbaring di tempat tidur dengan demensia

SINGAPURA – Seorang pembantu, yang menjadi kesal dan lelah karena merawat seorang wanita yang terbaring di tempat tidur dengan demensia, menggunakan kertas tisu untuk menyekanya dengan cara yang kasar.

Dia kemudian memukul wajah pria berusia 74 tahun itu.

Siti Farihah, 41, dijatuhi hukuman penjara empat minggu pada hari Selasa (26 Juli) setelah dia mengaku bersalah atas tuduhan secara sukarela menyebabkan luka pada korban yang rentan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Chong Yong mengatakan dalam dokumen pengadilan bahwa orang Indonesia itu dipekerjakan oleh seorang warga Singapura berusia 43 tahun yang merupakan putra korban.

Wanita tua itu tinggal di Lorong Ah Soo, bersama keluarganya.

Pada 14 Februari tahun ini, sekitar tengah hari, pria itu berada di kamarnya ketika dia mendengar ibunya berteriak memanggil istrinya. Saat itu, hanya dia, ibunya dan Siti yang ada di rumah.

Dia bergegas keluar dan melihat ibunya duduk tegak di kursi di ruang tamu dan Siti memberi makan nasinya.

“(Pria) pergi untuk memeriksa korban dan mengamati bahwa ada kemerahan di sekitar pipi kanan dan bibirnya,” kata DPP Chong.

Pria itu bertanya kepada ibunya apa yang terjadi dan dia mengatakan Siti telah memukulnya.

Dia mengambil rekaman yang direkam oleh kamera televisi sirkuit tertutup yang ditempatkan di ruang tamu dan menelepon polisi keesokan harinya.

Investigasi mengungkapkan bahwa pada saat-saat sebelum wanita tua itu memanggil istri putranya, tangannya telah diseka oleh Siti dengan selembar kertas tisu secara kasar.

Siti kemudian melemparkan selembar kertas tisu ke arah korban, memanjatnya dan juga menyeka wajahnya dengan kasar.

Tak lama setelah itu, dia memukul sisi kanan wajah korban.

Korban mencari perawatan di Rumah Sakit Umum Sengkang pada 15 Februari tahun ini, dan ditemukan memar di pipi kanannya.

DPP Chong mengatakan: “Selama penyelidikan, terdakwa memberi tahu polisi bahwa tindakannya terhadap korban lahir dari frustrasi dan kelelahan karena harus merawat korban.”

Untuk setiap tuduhan secara sukarela menyebabkan luka, Siti bisa dipenjara selama tiga tahun, didenda $ 5.000, atau keduanya. Hukuman maksimum dapat digandakan untuk kejahatan terhadap korban yang rentan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *